HUKUM KAWIN LARI
SAYA mau tanya, Saya beragama Islam, pada awal 2006 lalu saya pernah kawin lari dengan pacar saya karena orang tua saya tidak setuju dengan pilihan saya. Saya kawin tanpa sepengetahuan orang tua saya. Ini hanya berjalan sekira dua bulan karena tidak ada kecocokan. Semua itu saya lakukan dengan calon suami saya tanpa diketahui oleh orang tua. Pada pertengahan 2007 orang tua saya menjodohkan saya dengan laki-laki lain pilihan orang tua saya dan kami pun married. Yang ingin saya tanyakan bagaimana dengan status perkawinan saya terdahulu, bagaimana akibat hukumnya?
JAWAB : Kami mengucapkan banyak terima kasih atas pertanyaan yang diajukan ke Redaksi, mudah-mudahan kasus-kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi di masyarakat kita setelah ada uaraian singkat dari kami.
Jika kita sama-sama memahami arti perkawinan seperti yang telah diatur dalam Undang-undang perkawinan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan mengacu pada Undang-undang tersebut sudah jelas bahwa perkawinan bukanlah permainan yang dapat dipermainkan sesukanya, kapan mau married dan bulan berapa saya harus cerai, melainkan perkawinan yang kekal untuk selamanya.
Peristiwa yang Anda alami sungguh sangat singkat. Anda telah menentukan pasangan hidup sendiri dan sekitar hampir enam bulan Anda harus mengkhiri perkawinan, bukankah pendamping hidup yang anda ajak married adalah pilihan Anda?
Kawin lari biasanya jalan pintas apabila calon pendamping hidup kita tidak dapat disetujui orang tua, tetapi sesungguhnya anda tidak memperhitungkan dampak dari kawin lari serta bagaimana apabila di kemudian hari timbul masalah. Permasalahan kawin lari tentunya tidak memenuhi Rukun dan Syarat Perkwinan.
Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 14 Kompilasi hukum Islam tentang Rukun dan syarat perkawinan yaitu adanya calon suami, adanya calon istri, adanya wali nikah, ada dua saksi dan adanya ijab dan kabul. Pada waktu Anda melakukan perkawinan harus ada wali nikah, mengingat orang tua anda laki-laki masih hidup, maka wali nikah untuk perkawinan yang Anda lakukan harusnya dari orang tua kandung, jika Anda kawin lari/diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua, lantas siapa wali nikah Anda pada waktu itu. ?...
Sayang sekali kejadian tersebut Anda tidak berterus terang serta jujur kepada orang tua. Orang tua pun terkecoh dengan dengan perbuatan Anda, sehingga orang tua Anda menikahkan kembali, padahal perkawinan yang terdahulu belum berakhir.
Andaikan Anda jujur dengan orang tua, maka jalan yang ditempuh oleh orang tua Anda dapat membatalkan pernikahan tersebut karena Rukun dan syarat perkawinan tidak terpenuhi, orang tua dapat membatalkan perkawinan yang dianggap cacat tersebut, karena orang tua laki-laki masih bisa jadi wali nikah.(*)
Salam Advokasi,
Tutup Sardi, SH



23.07
Zainul Hasan Madani
, Posted in
sangat bagus