Hukum korupsi dalam islam

Banyak orang yang seenaknya memakai uang milik ummat, dalam bahasa indonesia itu di sebut dengan korupsi. Hal ini sering di lakukan oleh pejabat –pejabat negara ataupun pemimpin dalam suatu organisasi, dalam hal ini islam sangat melarang perbuatan yang semacam ini, kerena hal ini sama saja dengan memakan harta secara bathil , padala Allah SWT, sangat melarang. Selain di larang oleh agama masyarakatkan yang tidak beragama akan sangat tidak terima apa suatu pemimpin melakukan melakukan hal demikian, karena dapat merugikan yang lainnya. Allah SWT berfirman dalam surat Al-baqoroh ayat 188 yaitu sebagai berikut :
ولاتأكلو اموالكم بينكم بالباطل (البقره : 188)
Yang artinya :
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan bathil (al-baqoroh : 188)
Sebagian dari ulam’ menafsirkan kata “BATHIL” dengan suatu cara yang tidak syari’at atau keluar syariat, seperti mencuri ataupun berjudu dll.

0 Response to "Hukum korupsi dalam islam"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme