HUKUM RENTENIR


Assalamualaikum Wr. Wb.

salah satu ayat tentang riba :
ini ayat Al Baqarah 275 :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَوا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

ini saya tambahkan :

Hadist Nabi Muhammad SAW :

Rasulullah Saw. bersabda:
“Barang siapa yang mengumpulkan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya.”

HR Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Hakim

dari hadist tersebut sudah jelaskan dan pastinya kamu bisa mengertikan ^_^

itulah dia yang menjadi dilema di dunia ini
mungkin karena faktor pendidikan agama yang kurang.. entah itu muslim maupun non muslim, di samping itu orang-orang menganggap pekerjaan tersebut lebih praktis dalam mencari keuntungan yang sangat besar dan menggiurkan tersebut..

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

0 Response to "HUKUM RENTENIR"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme